AURATKU-AURATMU. Membicarakan
masalah aurat, sudah pasti pikiran
kita akan menerawang kepada hal-hal yang sensitive yang ada dibagian tubuh kita
atau lawan jenis kita. Itu baru
membicarakannya, apalagi kalo melihat !!
Ada banyak perasaan, kesenangan, atau fantasi
terntentu apabila laki-laki melilhat
aurat perempuan yang terbuka secara
ikhlas, alias emang disengaja dibuka biar kelihatan sama orang lain. Begitupun perempuan, akan ada perasaan dan
fantasi tertentu apabila mellihat aurat laki-laki.
Lalu, bagian mana saja yang dikatakan aurat itu ?????
Ini dia batasan-batasan aurat menurut para ulama
fiqih:
1.
AURAT SESAMA LELAKI, yaitu antara pusar
dan lutut. Artinya: jika lelaki meliat
aurat lelaki lainnya, HUKUMNYA HARAM. Tetapi ulama Malikiyah ( pengikut Imam Malik
) berpendapat bahwa bagian paha tidak termasuk dalam aurat lelaki.
2.
AURAT SESAMA PEREMPUAN, yaitu andara
pusar dan lutut. Artinya: jika perempuan melihat aurat perempuan lainnya, HUKUMNYA HARAM.
3.
AURAT LELAKI BAGI PEREMPUAN, yaitu
antara pusar dan lutut. Kecuali
perempuan itu adalah suaminya,maka tidak ada batas aurat, artinya semua bagian
tubuh suaminya boleh dilihat oleh istrinya.
4. AURAT PEREMPUAN BAGI
LAKI-LAKI:
a.
Ulama Hanafiah ( pengikut Iman
Abu Hanifah ) dan ulama Malikiyah, berpendapat bahwa: KECUALI MUKA DAN TELAPAK TANGAN, seluruh badan wanita adalah aurat
b.
Sedangkan menurut ulama
Syafi’iyah, berpendapat seluruh badan perempuan ( TANPA KECUALI ) adalah aurat.
Dalam sebuah hadis, Rosululloh bersabda: “ Laki-laki
tidak boleh melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat
perempuan “ ( Hadist shahih riwayat
muslim, Ahmad, Ibnu Majah, danAt Turmudziy ).
Jadi, harus dibagaimanakan aurat kita agar tidak
menjadi haram bagi orang lain????
Sekian, sampai jumpa di artikel lainnya. Wassalam
Tidak ada komentar :
Posting Komentar