ISTRI MEMBERI UANG KEPADA ORANG TUANYA TANPA SEPENGETAHUAN SUAMINYA



ISTRI MEMBERI UANG KEPADA ORANG TUANYA TANPA SEPENGETAHUAN SUAMINYA.  Sebagai anak kita wajib berbakti kepada orang tua yang telah memelihara dan membesarkan kita hingga dewasa.

Firman Allah dalam Al-qur’an Surat  An-Nisa' 4:38

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Artinya: Dan sembahlah Allah dan jangan menyekutukannya dengan apapun dan berbuat baiklah pada kedua orang tua.

Firman Allah dalam surat Luqman: 14

وَوَصَّينَا الإِنسٰنَ بِوٰلِدَيهِ حَمَلَتهُ أُمُّهُ وَهنًا عَلىٰ وَهنٍ وَفِصٰلُهُ فى عامَينِ أَنِ اشكُر لى وَلِوٰلِدَيكَ إِلَىَّ المَصيرُسورة لقمان١٤


Artinya:  Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang, Ibu Bapaknya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.”

Rosululloh bersabda:    ” Ketika aku sedang tertidur, maka aku melihat diriku berada di dalam surga kemudian aku mendengar seseorang membaca Al-Qur’an. Maka aku bertanya : “Siapa ini ?” Mereka mengatakan : “ini adalah Haritsah bin Nu’man” Maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam berkata kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha : ” Begitulah balasan bagi orang yang berbakti kepada kedua orang tua , Begitulah balasan bagi orang yang berbakti kepada kedua orang tua (beliau mengulanginya dua kali.) dan dialah manusia yang paling berbakti kepada ibunya “  (HR. Ahmad 6/152, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 3/208. Dishohihkan Al-Albani dalam As-Shohihah No. 913)




Jadi, tidak ada alasan sedikitpun buat kita untuk tidak berbakti dan berbuat baik kepada orang tua kita.  Karena kalau kita tidak berbakti kepada orang tua maka kita akan menjadi anak-anak yang durhaka kepada orang tua.

Lalu bagaimana jika seorang istri memberi uang atau sesuatu barang kepada orang tuanya tanpa sepengetahuan suaminya ??  Apakah dibenarkan dalam Islam ??

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ أَمْرٌ فِى مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا ».
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Rosululloh bersabda :  Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)” (HR Abu Daud )

عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّصلى الله عليه وسلم – - أَوْ قَالَ عَطَاءٌ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِصلى الله عليه وسلمخَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya” (HR Bukhari  ).   Dalam hadits ini tidak disebutkan bahwa dalam melempar anting dan cincinnya tersebut, para wanita ini  meminta izin dulu kepada para suaminya.


Lalu  bagaimana jika hal yang sama dilakukan oleh seorang suami ?? ( memberi uang atau sesuatu kepada orang tuanya tanpa sepengetahuan istrinya )

Al-Buhuti dalam Kashful Qina' ( كشاف القناع ممزوجاً بمتن الإقناع) menyatakan:

ويبدأ من لم يفضل عنه ما يكفي جميع من تجب نفقتهم بالإنفاق على نفسه، فإن فضل عنه نفقة واحد فأكثر بدأ بامرأته لأنها واجبة على سبيل المعاوضة فقدمت على المواساة

Artinya: seseorang yang punya uang pas-pasan dan tidak cukup untuk menafkahi orang-orang yang wajib dinafkahinya maka hendaknya memulai menafkahi dirinya sendiri, apabila lebih untuk membiayai lebih dari satu orang maka istri yang dapat giliran pertama. Istri didahulukan dari yang lain.




Dalam sebuah hadits riwayat

أنفقه على أهلك ثم على قرابتك ثم ههنا وههنا
Artinya: Nafkahilah keluargamu baru kemudian kerabatmu dan seterusnya.


Kalau boleh saya simpulkan, tidak ada larangan bagi suami atau istri untuk memberikan uang atau sesuatu kepada orang tuanya tanpa sepengetahuan suami atau istrinya .

 Namun alangkah baiknya jika hal tersebut dilakukan dengan komunikasi yang baik antara istri dan suami.

 Orang tua saya pernah mengatakan, jika seorang suami ingin memberikan uang atau sesuatu kepada orang tuanya, maka yang harus memberikannya adalah istrinya.  Dan sebaliknya jika seorang istri ingin memberikan uang atau sesuatu kepada orang tuanya, maka yang harus memberikannya adalah suaminya.

Memberikan uang atau sesuatu kepada orang tua secara sembunyi-sembunyi bisa menimbulkan efek yang tidak baik bagi keluarga.  Apalagi jika kehidupan suami istri itu dalam keadaan pas-pasan.

Bayangkan jika hal tersebut akhirnya tercium  oleh suami atau istrinya, maka sudah pasti akan menimbulkan pertengkaran.   Kalau sudah terjadi pertengkaran  maka sudah  dapat dipastikan yang bakal menjadi korban adalah anak-anaknya, karena mungkin saja berujung kepada perceraian.

So, ga perlu sembunyi-sembunyi,  berterung teranglah, siapa tahu ada jalan yang lebih baik kalau saling berterus terang !!

1 komentar :