ALASAN DAN
HIKMAH POLIGAMI. Poligami dalam Islam bukan merupakan sesuatu yang dilarang,
tetapi dihalalkan dan memiliki nilai ibadah yang besar jika dilakukan dengan
memenuhi syariat-syariat Islam.
Firman Allah SWT:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى
وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian
senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak
akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja… (QS an-Nisa’ )
Adapun makna perintah dalam
firman Allah Ta’ala,
{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ}
{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat”
“Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).
Jadi jelaslah bahwa poligami
itu HALAL ( baca: tetang poligami lainnya disini
), namun tidak diharuskan atau diwajibkan juga sih !!!
Apabila poligami tidak dilakukan dengan
mengikuti syariat-syariat
Islam, maka poligami lebih banyak diartikan sebagai suatu perselingkuhan
atau pengkhianatan dalam rumah tangga ( baca: selingkuh setelah menikah ). Tetapi jika poligami dilakukan dengan
mengikuti syariat-syariat
Islam, maka poligami
itu akan menjadi ibadah.
Memang, bagi seorang istri,
adanya syariat
islam tentang poligami bisa menimbulkan rasa sakit hati dan
kecemburuan yang luar biasa. Tetapi
ingatlah akan firman Allah sebagai berikut:
{ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ}
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada
ketentuan (syariat) yang diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan
amal-amal mereka” (QS Muhammad:9).
{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ، وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا}
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki dan perempuan yang (benar-benar)
beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan
ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan
kesesatan yang nyata” (QS al-Ahzaab:36).
ALASAN-ALASAN
POLIGAMI
1. MENGHINDARI ZINA
-
Istri sakit dan tidak bisa lagi untuk melayani suami
-
Istri sudah lanjut usia
-
Suami memiliki nafsu syahwat yang tinggi sehingga istri tidak
mampu untuk memenuhinya
2. MELANJUTKAN KETURUNAN
-
Istri tidak bisa memberikan keturunan
3. RUJUK
-
Suami ingin rujuk dengan istri terdahulu yang telah diceraikannya,
misal karena alasan anak-anak mereka.
4. INGIN MEMBANTU
DAN MENOLONG
-
Keinginan membantu, menolong atau mungkin mengangkat derajat
wanita yang diingin dinikahinya bisa juga menjadi alasan untuk
berpoligami. Misal: janda miskin dan
memiliki banyak anak, wanita hamil
karena korban perkosaan, wanita yang sesat agar menjadi beriman, dan lain-lain
5. KARENA AHLAK DAN AGAMA WANITA
-
Terkadang seorang lelaki tertarik/kagum terhadap seorang wanita
atau sebaliknya, karena kebaikan agama atau akhlaknya, maka pernikahan
merupakan cara terbaik untuk menyatukan mereka berdua.
6. MILIKI HARTA YANG BANYAK
-
Karena memiliki harta yang banyak maka seorang suami menginginkan
agar hartanya tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik untuk istri-istri dan keturunannya.
HIKMAH
POLIGAMI
1. Pernikahan
merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara
sesama manusia, setelah hubungan nasab. Allah Ta’ala berfirman,
{وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا}, Artinya “Dan
Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu
(punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan
adalah Rabbmu Maha Kuasa” (QS al-Furqaan:54).
Maka
poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan kedekatan (antara) banyak
keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah saw
2. Poligami
merupakan sebab terjaganya (kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya
kebutuhan (hidup) mereka, yang berupa nafkah (biaya hidup), tempat tinggal, memiliki
keturunan dan anak yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.
3. Umat Islam
sangat membutuhkan lahirnya banyak generasi muda, untuk mengokohkan barisan dan
persiapan berjihad melawan orang-orang kafir, ini hanya akan terwujud dengan
poligami dan tidak membatasi jumlah keturunan.
4. Seorang
istri memiliki kesempatan lebih besar untuk menuntut ilmu, membaca al-Qur’an
dan mengurus rumahnya dengan baik, ketika suaminya sedang di rumah istrinya
yang lain. Kesempatan seperti ini umumnya tidak didapatkan oleh istri yang
suaminya tidak berpoligami.
5. Semakin
kuatnya ikatan cinta dan kasih sayang antara suami dengan istri-istrinya.
Karena setiap kali tiba waktu giliran salah satu dari istri-istrinya, maka sang
suami dalam keadaan sangat rindu pada istrinya tersebut, demikian pula sang
istri sangat merindukan suaminya.
Demikianlah alasan dan hikmah dari poligami. Ada komentar silahkan,jangan lupa cantumkan
link anda.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar