ALASAN DAN HIKMAH POLIGAMI



ALASAN DAN HIKMAH POLIGAMI.  Poligami dalam Islam bukan merupakan sesuatu yang dilarang, tetapi dihalalkan dan memiliki nilai ibadah yang besar jika dilakukan dengan memenuhi syariat-syariat Islam. 


Firman Allah SWT:




 فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja… (QS an-Nisa’ )

Adapun makna perintah dalam firman Allah Ta’ala,


{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ}

{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}


Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat

 Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).


Jadi jelaslah bahwa poligami itu HALAL ( baca: tetang poligami lainnya disini ), namun tidak diharuskan atau diwajibkan juga sih !!!



Apabila poligami tidak dilakukan dengan mengikuti syariat-syariat Islam, maka poligami lebih banyak diartikan sebagai suatu perselingkuhan atau pengkhianatan dalam rumah tangga ( baca: selingkuh setelah menikah ).  Tetapi jika poligami dilakukan dengan mengikuti syariat-syariat Islam,  maka poligami itu akan menjadi ibadah.


Memang, bagi seorang istri, adanya syariat islam tentang poligami bisa menimbulkan rasa sakit hati dan kecemburuan yang luar biasa.  Tetapi ingatlah akan firman Allah sebagai berikut:


{ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ}

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada ketentuan (syariat) yang diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan amal-amal mereka” (QS Muhammad:9).


{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ، وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا}
Dan tidakkah patut bagi laki-laki dan perempuan yang (benar-benar) beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata” (QS al-Ahzaab:36).


ALASAN-ALASAN POLIGAMI


1.      MENGHINDARI ZINA

-          Istri sakit dan tidak bisa lagi untuk melayani suami

-          Istri sudah lanjut usia

-          Suami memiliki nafsu syahwat yang tinggi sehingga istri tidak mampu untuk memenuhinya



2.      MELANJUTKAN KETURUNAN

-          Istri tidak bisa memberikan keturunan


3.      RUJUK

-          Suami ingin rujuk dengan istri terdahulu yang telah diceraikannya, misal karena alasan anak-anak mereka.


4.      INGIN  MEMBANTU DAN MENOLONG

-          Keinginan membantu, menolong atau mungkin mengangkat derajat wanita yang diingin dinikahinya bisa juga menjadi alasan untuk berpoligami.  Misal: janda miskin dan memiliki  banyak anak, wanita hamil karena korban perkosaan, wanita yang sesat agar menjadi beriman, dan lain-lain


5.      KARENA AHLAK DAN AGAMA WANITA

-          Terkadang seorang lelaki tertarik/kagum terhadap seorang wanita atau sebaliknya, karena kebaikan agama atau akhlaknya, maka pernikahan merupakan cara terbaik untuk menyatukan mereka berdua.


6.      MILIKI HARTA YANG BANYAK

-          Karena memiliki harta yang banyak maka seorang suami menginginkan agar hartanya tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik untuk istri-istri  dan keturunannya.




HIKMAH POLIGAMI





1.      Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab. Allah Ta’ala berfirman,

{وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا},   Artinya  Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha Kuasa” (QS al-Furqaan:54).

Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan kedekatan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah saw


2.      Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya kebutuhan (hidup) mereka, yang berupa nafkah (biaya hidup), tempat tinggal, memiliki keturunan dan anak yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.

3.      Umat Islam sangat membutuhkan lahirnya banyak generasi muda, untuk mengokohkan barisan dan persiapan berjihad melawan orang-orang kafir, ini hanya akan terwujud dengan poligami dan tidak membatasi jumlah keturunan.


4.      Seorang istri memiliki kesempatan lebih besar untuk menuntut ilmu, membaca al-Qur’an dan mengurus rumahnya dengan baik, ketika suaminya sedang di rumah istrinya yang lain. Kesempatan seperti ini umumnya tidak didapatkan oleh istri yang suaminya tidak berpoligami.

5.      Semakin kuatnya ikatan cinta dan kasih sayang antara suami dengan istri-istrinya. Karena setiap kali tiba waktu giliran salah satu dari istri-istrinya, maka sang suami dalam keadaan sangat rindu pada istrinya tersebut, demikian pula sang istri sangat merindukan suaminya.



Demikianlah alasan dan hikmah dari poligami.  Ada komentar silahkan,jangan lupa cantumkan link anda.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar